Jumat, November 21, 2003

  • Udah lama nggak maen di hackerslab.org, 1 tahun kayaknya ada deh, baru maen lagi sekarang.
    Terakhir maen cuman sekali langsung abis daftar dapet level 2 sekarang dilanjutin dapet level 7 hehe.
    Notes:
    • find / \( -perm -004000 -o -perm -002000 \) -type f -print (optional -user)
    • man more (1): !<cmd>
    • man bash (1): Internal Field Separator (IFS) & PATH
    • man strings (1)
    • John the Ripper
    • 12dicts-4.0.zip
  • Eh iseng-iseng liat CERT Statistics, humm dari waktu ke waktu insiden, dll terus bertambah.
  • Kuliah Umum Open Source oleh Drs Bambang N Prastowo Msc
    Cerita ini ada hubungannya dengan Microsoft Campus Agreement (MCA) yang ditandatangani UGM Oktober 2003 kemarin.
    Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan dana sekitar 300 juta per tahun untuk membayar 'pemutihan' atau legalisasi penggunaan Microsoft (MS) Windows dan MS Office di universitas ini selama 3 tahun.
    Rencana UGM untuk mengadopsi Teknologi Informasi (TI) berbasis Open Source dapat direalisasikan pada 'masa transisi' selama 3 tahun ini.
    Pengembangan dan sosialiasi Open Source menjadi agenda utamanya.
    Pekan Teknologi Informasi (PTI) dengan tema Berani On-line! pada tanggal 10-15 Oktober 2003 yang diselenggarakan UPT Puskom UGM dapat menjadi salah satu kegiatan awal yang bagus.
    Kegiatan ini mengajak seluruh civitas akademika UGM untuk Berani On-line, mengembangkan TI di lingkungan universitas.
    Ada beberapa 'rule' lisensi MS, kurang lebih sebagai berikut:
    • Lisensi perangkat lunak harus diperlakukan seperti buku artinya satu lisensi hanya dapat dipakai pada satu komputer kecuali dinyatakan lain di dalam 'agreement'
    • Kita tidak boleh memodifikasi misal mengganti start-menu, gambar, dll kecuali dinyatakan lain dalam 'agreement'
    • Dilarang mengkopi dan menyebarluaskan perangkat lunak tanpa persetujuan MS
    • dst
    Tentang GNU General Public License (GNU GPL):
    • Free dalam GNU GPL adalah freedom atau merdeka
    • Tidak ada larangan untuk mengkopi, mendistribusikan bahkan menjual perangkat lunak dengan GNU GPL tetapi harus tetap menyertakan lisensi dalam tiap distribusinya artinya kemerdekaan/kebebasan yang Anda dapat dari perangkat lunak GNU GPL juga tetap Anda berikan pada teman, klien, pembeli, dst.
    • Lisensi GNU GPL melindungi pembuat perangkat lunak
    • See GNU GPL for more details
  • Ketemu link bagus soal maenan: hackergames.net.
    I like wargames! B)